Apa Itu Tapera, Kriteria Peserta Tapera, Manfaat Tapera, & Mekanisme Pembayaran Tapera
Akhir-akhir ini sedang ramai membahas tentang Tapera. Buat kamu yang belum tahu, Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera dapat disebut sebagai salah satu solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia.
Harapan pemerintah, tabungan ini dapat membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
Apa Itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disebut sebagai solusi dari pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja.
Pada 20 Mei 2020, Presiden Indonesia Jokowi telah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Kemudian, 20 pada Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP ini menyempurnakan PP sebelumnya, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Dana tabungan ini sebetulnya sudah digagas pemerintah sejak 2016 melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam peraturan tersebut, definisi Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukkannya setelah kepesertaan berakhir.
Simpelnya begini, Tapera dapat disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Jadi intinya, 2,5% tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat.
Sedangkan itu bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.
Peserta Tapera
Dalam PP Penyelenggaraan Tapera, disebutkan bahwa peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah orang-orang yang memenuhi syarat sebagai berikut.
- memiliki masa kepesertaan paling sedikit 12 bulan
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
- belum memiliki rumah
- menggunakannya untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama
Kalau diperhatikan, mirip seperti syarat orang yang ingin membeli rumah KPR bukan ?
Selain itu, disebutkan juga bahwa peserta Tabungan Perumahan Rakyat adalah mereka yang termasuk dalam golongan pekerja dan pekerja mandiri.
Pekerja didefinisikan sebagai orang yang bekerja dan menerima gaji atau upah.
Adapun pekerja mandiri adalah mereka yang bekerja tetapi tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan, bisa disebut freelancer, pengusaha dan sejenisnya.
Lebih rinci lagi, seperti yang tertulis di Hukum Online, pekerja tersebut terdiri atas:
- calon Pegawai Negeri Sipil
- pegawai Aparatur Sipil Negara
- prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- prajurit siswa TNI
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- pejabat negara
- pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, badan usaha milik desa, badan usaha milik swasta
- pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud di atas yang menerima gaji atau upah
Jadi, dapat disimpulkan bahwa semua jenis pekerja yang sudah disebutkan di atas wajib mendaftarkan dirinya sebagai peserta Tapera, termasuk pekerja mandiri yang harus mendaftarkan dirinya sendiri.
Dikutip dari Kompas, pada tahap pertama implementasi Tapera ini, target pesertanya adalah PNS, TNI, dan Polri.
Lalu, peserta berikutnya adalah ASN, BUMN, dan BUMD.
Sedangkan itu, karyawan dan perusahaan swasta diberi waktu untuk mendaftarkan peserta maksimal tujuh tahun sejak 20 Mei 2020.
Kepesertaan akan berakhir jika peserta sudah pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta lagi selama lima tahun berturut-turut.
Peserta yang telah berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.
Manfaat Tapera
Dalam pasal 37, tertulis jenis-jenis pemanfaatan dana Tabungan Perumahan Rakyat yang semuanya merujuk pada pembiayaan perumahan bagi peserta.
Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.
Tapi sebelum memanfaatkan dana ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.
- Pertama, pembiayaan rumah hanya dapat dilakukan untuk rumah pertama.
- Kedua, pembiayaan hanya diberikan satu kali.
- Ketiga, ada nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Adapun jenis-jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tabungan Perumahan Rakyat, yaitu rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Pembiayaan perumahan yang dimaksud dapat berlaku melalui mekanisme sewa beli yang diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
BP Tapera merupakan badan yang akan bertanggung jawab terhadap seluruh pengelolaan dana Tapera.
BP Tapera dibentuk untuk menggantikan dan memperluas jangkauan pembiayaan perumahan dari sebelumnya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang hanya ditujukan bagi PNS.
Jenis Dana Simpanan Peserta
Dana simpanan peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan komposisi persentase tertentu yang telah ditetapkan oleh BP Tapera.
1. Dana pemupukan
Jenis simpanan Tapera yang pertama adalah dana pemupukan. Dana ini adalah persentase dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”).
2. Dana pemanfaatan
Dana pemanfaatan adalah persentase dana Tapera pada rekening dana Tapera yang dipergunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
3. Dana cadangan
Dana cadangan adalah dana pada rekening dana Tabungan Perumahan Rakyat yang dipergunakan untuk membayar simpanan peserta yang telah berakhir kepesertaannya.
Mekanisme Pembayaran Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat mengatur mekanisme pembayaran yang berbasis pada persentase tertentu dari gaji atau penghasilan peserta.
Besar iuran yang harus dibayarkan adalah 3% dari gaji atau upah peserta.
Sebagaimana dikutip dari CNBC, dalam Pasal 15 PP 21/2024 disebutkan bahwa besaran simpanan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Detailnya, bagi peserta pekerja, iuran sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, mereka bertanggung jawab atas seluruh besaran potongan sebesar 3% dari penghasilan mereka.
Nantinya, semua peserta akan membayar simpanan kepada rekening dana Tabungan Perumahan Rakyat di bank kustodian melalui bank penampung.
Bank Kustodian dijelaskan sebagai Bank Umum yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dikutip dari OJK
Pembayaran simpanan juga dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.
Sementara itu, pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta pekerja yang menjadi tanggung jawabnya.
Pemberi kerja juga wajib memungut iuran simpanan yang juga merupakan kewajiban peserta pekerja.
Iuran simpanan wajib disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.
Jika tanggal 10 adalah hari libur, simpanan harus dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera akan menjadi nonaktif, tetapi rekeningnya tetap tercatat di BP Tapera.
Pada dasarnya, tujuan Tabungan Perumahan Rakyat adalah baik. Pemerintah ingin kebutuhan papan para pekerja terpenuhi.
Namun, pemerintah dirasa masih perlu memikirkan perbaikan mekanisme agar pelaksanaannya tepat guna.