Gaya HidupPendidikan

5 Syarat Wajib Haji dalam Islam

Ibadah haji mempunyai serangkaian persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai dengan tingkat afdalnya dalam Islam. Syarat wajib haji ini memiliki banyak versi menurut para pendapat ulama. Akan tetapi, poin-poin di dalamnya hampir sama, meski terdapat perbedaan penyampaian. Syarat inilah yang menentukan masuk-tidaknya seorang Muslim dalam kewajiban menjalankan ibadah haji.

man in blue dress shirt holding brown book
Photo by Afif Kusuma on Pexels.com

Syarat Wajib Haji dalam Alquran

Berdasarkan keterangan dalam Alquran dan hadis, persyaratan wajib haji ini terdiri atas tujuh hal.

وشرائط وجوب الحج سبعة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الراحلة والزاد وتخلية الطريق وإمكان المسير

Artinya: “Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, balig, akal, merdeka, ada kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan haji,” (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1442 H], hal 177).

Terkait syarat Kemerdekaan, harus dipahami dalam konteks masyarakat yang menganut sistem perbudakan beberapa ratus tahun lalu. Karena budak tidak memiliki independensi, kewajiban haji tidak mengenainya.

ومنها الحرية فلا يجب على العبد لقوله عليه الصلاة والسلام أيما عبد حج ثم أعتق فعليه حجة أخرى

Artinya: “Salah satu syaratnya adalah kemerdekaan sehingga haji tidak wajib bagi seorang budak sesuai hadits Nabi Muhammad saw, ‘Budak mana saja yang melaksanakan haji kemudian dimerdekakan, maka wajib baginya melaksanakan haji lainnya,’” (Taqiyyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177). Sementara Sayyid Utsman bin Yahya dalam Manasik Haji dan Umrah menyebutkan enam syarat wajib haji. Ketika seseorang memenuhi syarat tersebut, maka ia terkena kewajiban haji. “Syarat-syarat haji (yaitu) Islam, baligh, aqil, merdeka, (masuk) waktu (haji), dan mengetahui perbuatan haji,” (Sayyid Utsman bin Yahya, Manasik Haji dan Umrah, [Jakarta, Alaydrus: tanpa tahun], halaman 15)

Syarat Wajib Haji menurut Ulama

Sementara menurut Sayyid Utsman bin Yahya dalam Manasik Haji dan Umrah menyebut syarat wajib haji ada enam. Apabila seorang Muslim memenuhi syarat ini, ia terkena kewajiban haji.

“Syarat-syarat haji (yaitu) Islam, balig, aqil, merdeka, masuk waktu haji, dan mengetahui perbuatan haji,” (Sayyid Utsman bin Yahya, Manasik Haji dan Umrah,[Jakarta, Alaydrus:tanpa tahun], hal 15).

Syarat Wajib Haji

Berdasarkan kedua pendapat di atas, disimpulkan bahwa syarat utama wajib haji sesuai syarat sahnya terdiri atas lima dan kelima poin tersebut masih satu makna seperti dalam Alquran. Apabila syarat wajib haji ini tidak terpenuhi maka gugurlah kewajibannya.

1. Islam

Ibadah haji termasuk ke dalam rukun Islam kelima dan wajib hukumnya bagi orang yang mampu. Seorang bukan muslim meskipun melakukan ritual haji secara lengkap, tetap tidak akan dianggap sah ibadahnya

2. Balig

Orang yang wajib melaksanakan ibadah haji harus sudah balig atau telah mencapai kedewasaan. Apabila orang yang tersebut berlum baligh namun sudah berhaji, maka ibadah hajinya tetap dianggap sah namun tidak memenuhi syarat sah wajib haji.

3. Berakal

Syarat wajib berhaji selanjutnya adalah berakal. Maksud disini yaitu berakal sehat secara jasmani dan rohani. Sementara orang yang kondisinya hilang ingatan, gila, tidak waras, maka tidak diwajibkan untuk berhaji.

4. Merdeka

Syarat merdeka ini harus dipahami terlebih dulu. Merdeka berarti terbebas dalam keadaan sehingga tidak terikat suatu hal atau penjajahan. Meski zaman sekarang sudah tidak berlaku perbudakan, ibadah haji tetap tidak diwajibkan bagi para budak atau hamba sahaya yang beragama Islam.

5. Mampu (Istitha’ah)

Untuk syarat wajib haji berikut yaitu mampu, berarti memiliki biaya untuk berangkat haji sampai nanti pulang kembali, lalu ada kendaraan yang memadai selama digunakan berhaji. Aman dalam perjalanan berhaji, khusus wanita harus mempunyai mahram atau pergi dengan sesama wanita yang dipercaya, dan memiliki pengetahuan tentang peraturan haji.

Itulah 5 syarat wajib haji bagi dalam agama Islam.

Artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lihat juga
Close
Back to top button